Tempat Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Indonesia
Pecandu narkoba di Indonesia yang kian
bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan,
membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya
melalui program rehabilitasi pagi pengguna dan pecandu serta memproses
secara hukum bagi pengedarnya.
Rehabilitasi
adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan
narkoba Pusat rehabilitasi narkoba BNN terletak di Desa Wates Jaya,
kecamatan Cigombong, Lido, Kab. Bogor.balai Besar Rehabilitasi BNN
diawali dengan Wisma Parmadi Siwi pada 31 Oktober 1974, yang diresmikan
oleh ibu Tien Soeharto. Pada mulanya Wisma Parmadi Siwi bertujuan untuk
mendidik tahanan anak nakal dan Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian
pada tahun 1985, wisma ini menjadi tempat rehabilitasi bagi anak nakal
dan korban narkoba. Pada tahun 2002, namanya berubah menjadi Unit Terapi
dan Rehabilitasi (UPT T&R) BNN Lido, tujuannya menjadi tempat
rehabilitasi para korban narkoba.
Hingga belakangan ini, namanya berubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, disingkat Babesrehab BNN.
Hingga belakangan ini, namanya berubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, disingkat Babesrehab BNN.
Pelaksanaan pelayanan di Babesrehab
BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop
center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial dalam satu atap. Babesrehab ini memiliki
struktur organisasi dan dipimpin oleh Ka. Babesrehab BNN [3]. Pada
pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community
(TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang yang berlangsung
selama 6 bulan. ( sumber wikipwdia )
Langkah
awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, dikutip dari
brosur BNN tentang Rehabilitasi, residen wajib melaporkan diri, ada dua
cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya:
Tempat Pusat Rehabilitasi Pencadu Narkoba Di Indonesia
1.
Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama
akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi,
pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu
sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen,
menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan
rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
Persyaratan
Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan
berkas sebagai berikut : Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP
calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua, Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua
lembar, Materai 6.000 dua lembar, Bagi residen dengan putusan
pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
untuk
lebih lengkapnya silahkan kunjungi sitsus BMM dan bagi yang ingin
impormasi Tempat Pusat.
Sumber:https://www.google.com/search?client=firefox-b&ei=AzWNWtWxFImf8QXQwYHAAQ&q=Tempat+rehabilitas+pecandu+narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar