Selasa, 20 Februari 2018

Tempat rehabilitas pecandu narkoba

Tempat Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Indonesia

Pecandu narkoba di Indonesia yang kian bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan, membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya melalui program rehabilitasi pagi pengguna dan pecandu serta memproses secara hukum bagi pengedarnya.
Rehabilitasi adalah jalan yang baik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba Pusat rehabilitasi narkoba BNN terletak di Desa Wates Jaya, kecamatan Cigombong, Lido, Kab. Bogor.balai Besar Rehabilitasi BNN diawali dengan Wisma Parmadi Siwi pada 31 Oktober 1974, yang diresmikan oleh ibu Tien Soeharto. Pada mulanya Wisma Parmadi Siwi bertujuan untuk mendidik tahanan anak nakal dan Pekerja Seks Komersial (PSK), kemudian pada tahun 1985, wisma ini menjadi tempat rehabilitasi bagi anak nakal dan korban narkoba. Pada tahun 2002, namanya berubah menjadi Unit Terapi dan Rehabilitasi (UPT T&R) BNN Lido, tujuannya menjadi tempat rehabilitasi para korban narkoba.
Hingga belakangan ini, namanya berubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, disingkat Babesrehab BNN.
Pelaksanaan pelayanan di Babesrehab BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap. Babesrehab ini memiliki struktur organisasi dan dipimpin oleh Ka. Babesrehab BNN [3]. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang yang berlangsung selama 6 bulan. ( sumber wikipwdia )
Langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, dikutip dari brosur BNN tentang Rehabilitasi, residen wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya:

Tempat Pusat Rehabilitasi Pencadu Narkoba Di Indonesia

1. Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.



2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
Persyaratan Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan berkas sebagai berikut : Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua, Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar, Materai 6.000 dua lembar, Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi sitsus BMM dan bagi yang ingin impormasi Tempat Pusat.
Sumber:https://www.google.com/search?client=firefox-b&ei=AzWNWtWxFImf8QXQwYHAAQ&q=Tempat+rehabilitas+pecandu+narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wisata diMalaysia

Tempat Wisata di Malaysia yang Wajib Dikunjungi 1. Taman Nasional Gunung Mulu Taman Nasional Gunung Mulu Taman Nasional (TN) Gunun...